Sidang kasus narkoba dengan terdakwa
pemain sinetron Roger Danuarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Senin (26/5/2014). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi
ahli dan pemeriksaan terdakwa.
Pada pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua R
Sabarrudin Ilyas bertanya kepada Roger mengenai awal mula mulai mengenal
narkoba. Roger mengakui jika sebelum terjerat kasus ini, dirinya sudah lama
memakai barang haram tersebut.
“SMA pertama kali (pakai),” kata Roger
di dalam persidangan.
Sabarrudin lantas lanjut bertanya, “Tapi
waktu itu tidak sampai berurusan dengan pengadilan?” Roger pun hanya mengangguk
sebagai tandai mengiyakan.
Dari pengakuan Roger itu, Sabarrudin
kembali bertanya lebih dalam. Dia mengkonfirmasi apakah benar saat ini terdakwa
mengalami gangguan pada hatinya. “Iya,” jawab Roger singkat.
Lebih lanjut Roger juga membenarkan
bahwa penyakit tersebut akibat mengkonsumsi narkoba dalam waktu yang lama.
“Pengaruhnya, badan panas dan gelisah,”
ucap bintang film Siapa Takut Jatuh Cinta ini.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Roger menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau
yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Dalam dakwaan, JPU juga menggunakan
pasal alternatif, yakni pasal 127. Ancamannya, setiap penyalah guna narkotika
golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara maksimal empat
tahun.
0 Response to "Roger Danuarta Akui Pakai Narkoba Sejak SMA"
Post a Comment