Ustaz Solmed mengadu ke Mabes Polri
lantaran merasa ditipu atas pembelian sebidang tanah seluas 282 meter persegi
di Kawasan Kebon Jeruk pada tahun 2012. Tanah yang dibelinya itu ternyata masih
berstatus Karya Utama Taman (KUT), belum hak milik.
Sebelumnya Solmed ingin membangun
yayasan yatim piatu di atas tanah yang dibeli. Namun keinginannya terbentur
dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena status tanahnya yang
masih KUT. Akibat kejadian itu Solmed ditaksir menelan kerugian miliaran
rupiah.
"Perkirain saja deh (kerugian).
Kita lagi berkonsultasi dulu sama pihak berwenang. Kemarin ke Mabes Polri untuk
ngobrol-ngobrol sama yang lebih tahu hukum," ungkap Solmed saat dihubungi
lewat telepon, Kamis (19/6).
Saat ini Solmed masih mengupayakan jalur
kekeluargaan terhadap penjual tanah. Itu sebabnya dia belum bisa membeberkan
secara detail tentang permasalahannya.
"Kita sebenarnya lagi dalam tahap
mediasi dengan penjual itu, kita mau mengurus secara kekeluargaan. Nanti kalau
sudah menempuh jalur hukum, sudah buat laporan, baru kita ngomong,"
ujarnya.
0 Response to "Ustaz Solmed Ditipu Miliaran Rupiah"
Post a Comment